Dari 10 Ranperda yang masuk prioritas Propemperda 2027, sebanyak empat Ranperda merupakan usulan Pemerintah Provinsi Gorontalo, sedangkan enam lainnya berasal dari DPRD Provinsi Gorontalo.
Penentuan prioritas tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya tingkat urgensi, kebutuhan masyarakat, kesiapan materi regulasi, serta perkembangan aturan nasional yang berpotensi memengaruhi kebijakan di daerah.
Materi yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan lingkungan, ketahanan pangan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pendidikan, lembaga adat, serta beberapa usulan regulasi yang berasal dari DPRD.
Sementara itu, usulan pembentukan Perda terkait investasi masih menjadi bahan pembahasan. Bapemperda meminta pemerintah provinsi memberikan penjelasan lebih kuat mengenai urgensi regulasi tersebut, terutama hubungannya dengan aturan perizinan yang sudah berjalan.
Syarifudin juga menyinggung keberadaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya telah diselesaikan. Menurutnya, aturan tersebut juga memiliki keterkaitan dengan investasi dan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pengurangan jumlah Ranperda diharapkan membuat proses legislasi lebih fokus. Setiap rancangan dapat disiapkan secara matang, diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki peluang penerapan yang lebih efektif.
Meski demikian, daftar 10 Ranperda tersebut tidak bersifat mutlak. DPRD bersama gubernur tetap dapat mengajukan Ranperda di luar Propemperda apabila terjadi perubahan regulasi yang lebih tinggi atau muncul kebutuhan mendesak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.








