Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Belum genap dua bulan menjabat sebagai Lurah Biyonga, Herson M. Hasan sudah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, perhatian publik bukan tertuju pada capaian kinerja, melainkan dugaan penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan dinas kelurahan.
Isu ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, baik generasi muda maupun tokoh masyarakat. Ketua Karang Taruna Nusa Indah Kelurahan Biyonga, Fajrin Bilantalo, menjadi salah satu pihak yang secara terbuka mengkritik tindakan tersebut. Ia menilai langkah yang diambil lurah tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perubahan pelat kendaraan dinas dari pelat merah menjadi pelat umum seperti hitam atau putih tanpa melalui prosedur resmi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.
“Tindakan ini melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 68 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah,” tegas Fajrin, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan bahwa pelat nomor yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia otomatis tidak memiliki keabsahan. Dengan demikian, penggunaan pelat tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
Lebih jauh, Fajrin juga mengingatkan bahwa jika tujuan penggantian pelat adalah untuk menghindari pengawasan atau menyamarkan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, maka tindakan itu bisa berimplikasi pidana.
