Definitif.id, Gorontalo Utara – Dalam persiapan menyambut Pemilu/Pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye, yang berlangsung di Grand-Q Hotel, Kota Gorontalo, pada tanggal 17-18 November 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu sebagai bagian dari upaya untuk memaksimalkan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018.
Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Gorut, Ronal Ismail, SE tersebut dihadiri oleh jajaran Anggota Bawaslu Gorut dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gorut. Adapun tujuannya adalah untuk menyelaraskan langkah-langkah teknis guna mengoptimalkan pengelolaan barang bukti terkait dugaan pelanggaran dalam masa kampanye.