Tahapan perekrutan akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, yang nantinya akan mengumumkan nama-nama calon yang lolos seleksi administrasi dan wawancara. Pengumuman akan disampaikan di tempat umum dan kantor desa untuk memberikan ruang bagi masyarakat memberikan masukan terkait integritas calon. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tugas dan wewenang pengawasan Pemilu.
Panwaslu juga memiliki peran penting dalam mencegah pelanggaran pemilu, mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan. Dengan pengawasan yang ketat, Bawaslu berharap Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa adanya pelanggaran.







