Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, dalam surat pengumuman Nomor: 59/KA.00/K/04/2024, resmi membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum tingkat Kecamatan atau Panwaslu.
Perekrutan Panwaslu ini akan dibuka di 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Gorut, yaitu Kecamatan Atinggola, Gentuma, Tomilito, Kwandang, Ponelo Kepulauan, Anggrek, Monano, Sumalata Timur, Sumalata, Biau dan Tolinggula. Nantinya akan terpilih 3 orang dari tiap Kecamatan yang akan dilantik pada 24-25 Mei mendatang.
Penerimaan berkas akan berlangsung dari tanggal 23 hingga 27 April 2024, berkas diserahkan pada Pokja Pembentukan panwaslu pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gorut, Jln. Kusno Danupojo Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang atau melalui email bawaslugorut@gmail.com (Dokumen Format PDF).

Persyaratan Anggota Panwaslu Kecamatan Existing adalah sebagai berikut:
A. Kategori Peserta Seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing:
- Peserta Existing yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk Pengawasan Pemilu Tahun 2024.
- Peserta Existing sebagaimana dimaksud pada angka 1 mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan.
- Peserta Existing yang Tidak Memenuhi Syarat maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi Peserta Pendaftar Baru pada seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024.
B. Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi Peserta Anggota Panwaslu Kecamatan Existing:
- Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
- Surat Keterangan Sehat Rohani, dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat Pernyataan (Lampiran II):
-
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (*)







