Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak melibatkan anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Gorut, Ronal Ismail, SE, setelah rapat koordinasi Komisioner Bawaslu dan Sekertaris serta Staff Bawaslu Gorut, yang berlangsung di Kantor Bawaslu, Jumat (08/12/2023).
Pelibatan anak dalam kegiatan kampanye politik melanggar Undang-undang di mana anak harus dilindungi dari penyalahgunaan anak dalam kampanye politik. Sebagaimana amanat dalam Pasal (2) huruf k, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa dilarang mengikut sertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Ronal menegaskan, Bawaslu Gorut akan menindak tegas panitia pelaksana dan atau tim kampanye mengikut sertakan anak dalam kampanye politik dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu dapat dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak denda 12 Juta (Pasal 493, UU 7/2017).
“Kampanye harus menyenangkan dan membuat anak tersenyum bukan melakukan politasasi anak dalam berkampanye,” ujar Ronal.
Guna mengoptimalkan imbauan tersebut, Bawaslu Gorut akan melibatkan seluruh unsur pengawas dan masyarakat untuk melakukan pengawasan pelibatan anak dalam kampanye.
Ronal juga menegaskan, Bawaslu Gorut akan melakukan penindakan yang tegas terhadap para Tim Kampanye, Partai Politik maupun Calon Legislatif yang tidak mengindahkan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan.
