(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin juga menjelaskan, beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan selama kampanye seperti memakai fasilitas negara dalam berkampanye, kampanye di tempat ibadah serta memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di luar dari tempat yang ditentukan.
“Sekaitan dengan pemasangan APK, Bawaslu Bulukumba telah maksimal memberikan pencegahan dalam bentuk imbauan agar tidak dipasang sembarang tempat, namun masih banyak caleg yang memasang diluar ketentuan,” kata Awal.
Lebih lanjut kata Awaluddin, saat ini Bawaslu Bulukumba melalui Panwaslu Kelurahan/Desa sementara melakukan identifikasi seluruh APK yang melanggar, hasil identifikasi nantinya akan disampaikan ke KPU dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait.
“Jika setelah diingatkan, juga masih melakukan pelanggaran, maka tentu Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan,” tutupnya. (Wahyudi)








