Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), terkait aduan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo terus berpolemik, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili angkatan bicara.
Saat dimintai tanggapan oleh Media ini, Wahyudin menyampaikan, bahwa semua jenis pekerjaan atau profesi yang dijalani oleh semua orang mengandung potensi dan resiko, tidak terkecuali Penyelenggara Pemilu.
“Kami Penyelenggara Pemilu punya kewajiban untuk menaati semua ketentuan Peraturan Perundang-Undangan termasuk kode etik Penyelenggara Pemilu,” tegasnya, Senin (18/12/2023).
“Dalam perjalanan pekerjaan yang dijalani terdapat dugaan pelanggaran kode etik, maka negara menyiapkan kanalnya melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan apa yang diputuskan oleh DKPP harus dihormati karena DKPP adalah satu kesatuan yang utuh sebagai Penyelenggara Pemilu,” lanjutnya.
Lebih lanjut Komisioner Bawaslu Kabupaten Gorontalo itu mengatakan, bahwa Bawaslu adalah lembaga yang terbuka, dan hal tersebut sudah terkonfirmasi dengan berbagai penghargaan yang diterima oleh Bawaslu saat ini.
Bahkan program pengawasan partisipatif adalah cerminan Bawaslu sebagai lembaga yang terbuka dengan menghargai partisipasi masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu.
“Oleh karena itu, segala bentuk masukan yang konstruktif dari semua pihak termasuk pegiat pemilu untuk perbaikan lembaga sangat kami hargai untuk penyempurnaan kerja-kerja kelembagaan,” tandasnya.
Penulis: Khalid Moomin








