, Lamsel — Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie bersama Pejabat Struktural memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi kepada seluruh Petugas Pengamanan dan Staf Lapas Kalianda, Selasa (06/12/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lapas itu dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yaitu menjaga jarak antar peserta.
Dalam Penguatan, Kalapas menekankan bahwa dalam menerapkan undang-undang Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022 dalam bertugas, petugas dituntut harus lebih aware dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Seluruh petugas harus lebih aware dalam melaksanakan tugas, karena berdasarkan UU Pemasyarakatan no. 22 tahun 2022, ada beberapa elemen yang harus kita jalankan dalam melaksanakan tugas, yaitu tugas untuk Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan,” ucap Kalapas Kalianda.