“Pada pemanggilan pertama, pelapor tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan yang kurang baik serta sedang menyelesaikan proses akhir studinya. Namun pada agenda hari ini, seluruh pihak yang dipanggil dapat hadir sehingga proses klarifikasi dapat berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan yang masuk ke BK berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai tidak mencerminkan etika sebagai anggota DPRD. Dugaan tersebut menyangkut perilaku yang dianggap meresahkan sejumlah pihak.
Meski demikian, Fitri menegaskan bahwa BK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan laporan yang masuk.
“Kami bekerja sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan,” tegasnya.
Setelah tahapan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi selesai, BK selanjutnya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terlapor, yakni Dheninda Chairunissa, untuk memberikan penjelasan terkait laporan tersebut.
Selain itu, BK juga akan melakukan gelar perkara guna menganalisis seluruh keterangan serta bukti yang telah dihimpun sebelum menentukan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemanggilan terlapor, gelar perkara untuk menganalisis bukti dan keterangan saksi, hingga penentuan jadwal sidang etik apabila laporan dinilai memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” kata Fitri.
Ia menegaskan bahwa BK memiliki tanggung jawab untuk menangani setiap laporan dugaan pelanggaran etik secara profesional dan objektif, demi menjaga marwah serta integritas lembaga legislatif.







