Definitif.id, Gorontalo Utara – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara mulai memproses laporan dugaan pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Dheninda Chairunissa.
Proses tersebut ditandai dengan pelaksanaan agenda klarifikasi terhadap pelapor utama dan sejumlah saksi yang digelar di Kantor DPRD Gorontalo Utara pada Senin (26/01/2026).
Tahapan ini merupakan bagian dari proses awal dalam penanganan laporan sebelum perkara diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan untuk menghimpun keterangan awal dari pelapor serta saksi guna memperkuat dasar laporan yang telah disampaikan kepada BK.
“Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pelapor utama serta para saksi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan kepada Badan Kehormatan,” ujar Fitri kepada awak media.
Dalam proses klarifikasi tersebut, hadir pelapor utama Jikran Kasadi bersama sejumlah saksi yang memberikan keterangan, yakni Risman Mahmud, Setiawan Gobel, dan Zulkarnain.
Keterangan dari para pihak tersebut dinilai penting sebagai bahan pertimbangan BK sebelum menentukan langkah selanjutnya dalam proses penanganan laporan.
Fitri menjelaskan bahwa proses klarifikasi sempat mengalami penundaan karena pelapor tidak dapat menghadiri pemanggilan pertama yang telah dijadwalkan sebelumnya.







