Definitif.id, Gorontalo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi dosen dan seluruh ekosistem perguruan tinggi.
Penandatanganan MoU berlangsung di Gedung BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sabtu (11/07/2026), dan dihadiri pimpinan sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Gorontalo.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., bersama Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XVI, Dr. Drs. Irwan Halid, M.Si.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi.
“Dosen, tenaga kependidikan, hingga tenaga penunjang kampus memiliki peran penting dalam dunia pendidikan. Karena itu, mereka perlu mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sanco.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XVI, Irwan Halid, mengapresiasi terjalinnya kolaborasi tersebut. Menurutnya, LLDIKTI Wilayah XVI siap mendukung optimalisasi implementasi program BPJS Ketenagakerjaan di seluruh perguruan tinggi yang berada di wilayah kerjanya.
“Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan kampus dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh tenaga kerja di lingkungan perguruan tinggi,” kata Irwan.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dan LLDIKTI Wilayah XVI berencana menyelenggarakan Jamsostek Awards di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI.
Penghargaan tersebut akan diberikan kepada perguruan tinggi yang menunjukkan komitmen terbaik dalam penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun indikator penilaian meliputi tingkat kepesertaan dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kepatuhan pembayaran iuran, perluasan perlindungan bagi tenaga kerja non-ASN atau tenaga pendukung kampus, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, serta komitmen pimpinan perguruan tinggi dalam membangun budaya kerja yang aman, terlindungi, dan berkelanjutan.
Melalui kolaborasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo dan LLDIKTI Wilayah XVI berharap semakin banyak perguruan tinggi yang menjadikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari tata kelola kampus yang baik.
Selain meningkatkan kesejahteraan sivitas akademika, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kualitas ekosistem pendidikan tinggi di Gorontalo dan seluruh wilayah kerja LLDIKTI Wilayah XVI.








