Dikutip dari Gotimes.id, Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Monoarfa, membenarkan temuan BPK ini. “Iya, hasil audit BPK menunjukkan ada selisih Rp 500 ribu antara standar biaya pada Perbup dan SK honorarium. Itu memang menjadi temuan BPK,” ujar Tamrin melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mengakui kelalaian dari berbagai pihak, termasuk Bagian Keuangan, Dinas Pemdes, dan Bagian Hukum. “Seharusnya, Perbup direvisi untuk menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan,” tandasnya
BPK memberikan beberapa rekomendasi untuk menindaklanjuti temuan ini, antara lain:
1. Sekretaris Daerah diminta memerintahkan Bagian Hukum untuk lebih ketat memantau dan mengevaluasi produk hukum seperti SK Bupati.
2. Kepala Dinas PMD dan pejabat terkait diminta meningkatkan pengawasan, memastikan pembayaran sesuai SBM, dan memverifikasi dokumen sebelum realisasi pembayaran.
3. Memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 290 juta ke Kas Daerah.
Saat ini, pengembalian dana tersebut belum terealisasi. BPK juga mengimbau agar Bupati Gorontalo Utara memastikan ke depan semua pembayaran honorarium mematuhi peraturan perundang-undangan untuk mencegah kerugian keuangan daerah.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah dan memastikan semua kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku.







