Definitif.id, Gorontalo Utara – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Yasin dan Muksin Badar, secara resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 17 September 2024. Pelaporan dilakukan setelah pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Gorut.
Pasangan tersebut tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 14.00 WITA, didampingi oleh tim pemenangan dan kader PDI-P. Proses pelaporan berjalan lancar dan tertib dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Meski ada peningkatan aktivitas, situasi tetap kondusif.
Ridwan Yasin menyatakan harapannya agar Bawaslu dapat meninjau kembali keputusan KPU secara objektif. “Kami yakin hak kami masih sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Ridwan saat menyerahkan laporannya.
Di dalam kantor Bawaslu, petugas langsung memproses laporan yang diajukan. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bawaslu terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.
