Definitif.id, Gorut – Dalam rangka kegiatan redistribusi tanah, Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu menghadiri rapat Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang berlangsung di ruang rapat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorut, Kamis (1/9/2022).
Pada kesempatan itu, Bupati Thariq yang juga sebagai Ketua Tim PPL menyampaikan, bahwa secara umum permasalahan di bidang permukiman adalah problem ruang dan isi.
“Jadi problem ruang itu menyangkut ketersediaan tanah. Sedangkan isi adalah objek yang akan dibangun di atas tanah atau ruang tersebut,” ucap Thariq.
Thariq menjelaskan, kegiatan redistribusi tanah merupakan cara negara dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat agar dapat memiliki tanah dengan layak.
“Sehingganya ini yang menjadi perhatian kita semua untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkasnya. (RRK)