Definitif.id, Gorontalo Utara – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Thariq Modanggu, menunaikan zakat fitrah secara langsung kepada pengurus pengumpul zakat, bertempat di ruang kerja Bupati, Selasa (28/03/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati Thariq menyampaikan, bahwa besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorut pada Ramadhan 1444 Hijriah sebesar Rp 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per jiwa.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut dengan Kementerian Agama dan Pemangku Adat pada beberapa hari yang lalu di Rumah Dinas Bupati.
“Olehnya itu, saya sudah memberikan kepada pengurus zakat tentang kewajiban saya ini,” tutur Thariq.
Lebih lanjut Thariq pun mengimbau kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat di daerah itu untuk terus konsisten menjaga diri di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ini.
“Mari kita sama-sama menunaikan zakat fitrah demi untuk amal kita di bulan Ramahan ini,” pungkasnya. (*)
