Definitif.id, Gorontalo – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, mengapresiasi terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua di Kabupaten Pohuwato yang berlokasi di Dusun Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia.
IPR yang diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu tersebut dinilai menjadi langkah positif dalam mendorong legalitas aktivitas pertambangan rakyat. Terlebih, proses pengurusan izin itu dikabarkan hanya membutuhkan waktu dua bulan 13 hari.
Menurut Nasir, terbitnya IPR kedua ini harus menjadi motivasi bagi kelompok penambang lainnya untuk mengurus perizinan pada blok-blok IPR yang tersedia. Dengan demikian, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap, keberhasilan tersebut tidak hanya membawa manfaat bagi masyarakat Dusun Poladingo, tetapi juga mendorong kelompok penambang lain di Pohuwato untuk menempuh jalur legal.
“Dengan terbitnya IPR kedua ini, saya berharap masyarakat penambang semakin termotivasi untuk mengurus izin pada setiap blok IPR yang ada. Jangan melihat legalitas sebagai sesuatu yang mustahil atau sulit diwujudkan. Jika seluruh persyaratan dipenuhi dan semua pihak bersinergi, peluang mendapatkan izin tentu terbuka,” ujar Nasir. Selasa (20/10/2026)
Selain mendorong percepatan pengurusan IPR, Nasir juga meminta Pemerintah Kabupaten Pohuwato mulai menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat ekonomi masyarakat penambang. Salah satunya melalui percepatan pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, kehadiran Perseroda atau BUMD dapat menjadi instrumen strategis dalam membangun ekosistem pertambangan rakyat yang lebih tertata. Lembaga usaha daerah tersebut juga diharapkan mampu membuka peluang pengembangan usaha masyarakat secara berkelanjutan.
“Pemerintah daerah harus mulai memikirkan langkah-langkah strategis ke depan, salah satunya dengan mempercepat pembentukan Perseroda atau BUMD. Kehadirannya diharapkan dapat membantu masyarakat penambang, baik dalam pengembangan usaha, penguatan kelembagaan, maupun membangun tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik,” katanya.
Nasir menegaskan, pengembangan koperasi di sektor pertambangan tidak boleh hanya berorientasi pada kegiatan penambangan. Menurutnya, koperasi memiliki peluang untuk mengembangkan berbagai unit usaha produktif yang dapat meningkatkan pendapatan anggota sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah memberikan dukungan yang lebih luas kepada koperasi, tidak hanya dalam aspek perizinan pertambangan, tetapi juga dalam pengembangan usaha di sektor lainnya.
Dukungan tersebut, kata Nasir, dapat diwujudkan melalui pembinaan kelembagaan, fasilitasi kemitraan, penguatan kapasitas usaha, serta kebijakan yang membuka ruang bagi koperasi untuk mengembangkan kegiatan ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di dalam koperasi itu bukan hanya pertambangan yang bisa dijalankan. Ada berbagai kegiatan dan peluang usaha lain yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar koperasi tidak hanya bergantung pada satu sektor usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan koperasi dan pembentukan Perseroda atau BUMD harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Manfaat tersebut dapat berupa terbukanya lapangan usaha, meningkatnya pendapatan anggota, serta tumbuhnya aktivitas ekonomi yang berkelanjutan.
Nasir berharap, terbitnya IPR kedua di Dusun Poladingo menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, koperasi, dan masyarakat penambang.
Menurutnya, legalitas pertambangan rakyat tidak boleh berhenti pada penerbitan izin semata. Izin tersebut harus menjadi pintu masuk bagi pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab, perlindungan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pohuwato.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, pertambangan rakyat diharapkan mampu berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang legal, tertata, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat setempat.
