HomeNews

GEGER! Dugaan Rp1,3 Juta per Sekolah Revitalisasi Gorut, Dicky Modanggu Siap Bawa Persoalan ke Kemendikdasmen

Definitif.id, Gorontalo Utara – Dugaan pengumpulan dana sebesar Rp1,3 juta dari sejumlah sekolah penerima Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Gorontalo Utara menuai sorotan aktivis. Dicky Modanggu menyatakan keprihatinannya dan mendesak agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif oleh lembaga berwenang.

Kepada Definitif.id, Dicky mengecam dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas, oknum kepala bidang, hingga kepala sekolah yang disebut berkaitan dengan pengumpulan dana tersebut.

Menurutnya, apabila dugaan itu terbukti, praktik tersebut berpotensi mencederai tujuan program strategis nasional (PSN) di bidang pendidikan. Program revitalisasi sekolah semestinya berfokus pada peningkatan mutu pendidikan dan perbaikan sarana prasarana, bukan justru menimbulkan beban tambahan bagi sekolah penerima.

“Saya prihatin jika benar ada praktik seperti ini dalam pelaksanaan program strategis nasional. Program revitalisasi sekolah seharusnya berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan dan perbaikan fasilitas sekolah, bukan justru memunculkan persoalan dugaan pungutan yang membebani pihak sekolah,” tegas Dicky. Selasa (20/10/2026)

Ia juga menyoroti penjelasan yang menyebut dana tersebut sebagai pinjaman, bukan pungutan. Menurutnya, penjelasan itu perlu didukung dokumen yang menerangkan asal-usul dana, tujuan peminjaman, pihak yang menyerahkan dan menerima uang, serta bukti pengembaliannya.

Dicky menilai, perbedaan keterangan mengenai ada atau tidaknya pengumpulan dana harus diselesaikan melalui pemeriksaan fakta dan dokumen pendukung, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak.

“Kalau disebut pinjaman, harus jelas siapa yang meminjam, siapa yang memberikan, berapa jumlahnya, apa tujuannya, dan bagaimana bukti pengembaliannya. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada perbedaan pernyataan, sementara sekolah dan masyarakat membutuhkan kejelasan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dicky menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada sejumlah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pendidikan. Lembaga yang disebutnya antara lain KGTK, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Gorontalo, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pengumpulan dana dari sekolah penerima program revitalisasi.

Menurut Dicky, pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar pelaksanaan fisik pembangunan. Lembaga terkait juga perlu menelusuri kemungkinan adanya permintaan uang di luar ketentuan, termasuk memastikan apakah terdapat tekanan terhadap sekolah untuk menyerahkan dana.

“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan persoalan ini secara resmi kepada lembaga terkait, termasuk BPMP dan Kemendikdasmen. Kami ingin ada pemeriksaan yang objektif sehingga persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah,” kata Dicky.

Ia meminta agar setiap laporan ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Langkah tersebut dinilai penting agar fakta dapat terungkap tanpa merugikan pihak mana pun akibat informasi yang belum terverifikasi.

Polemik ini mencuat setelah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Fakta News mengungkapkan dugaan pengumpulan dana sebesar Rp1,3 juta dari sekolah penerima revitalisasi.

Narasumber tersebut menyebut adanya pihak-pihak yang diduga mengoordinasikan pengumpulan dana untuk kelompok sekolah dasar dan TK/PAUD. Ia juga menyatakan bahwa permintaan dana tersebut disebut berasal langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara.

Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Abdul Wahab Paudi, sebelumnya membantah adanya pungutan terhadap sekolah penerima revitalisasi. Wahab menjelaskan bahwa dana yang terkumpul kemungkinan merupakan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan operasional dinas. Ia juga menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan.

Sementara itu, salah satu Kepala Sekolah Dasar penerima pekerjaan revitalisasi, Isra Said sebelumnya menyatakan tidak pernah ada pengumpulan maupun pengembalian uang.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian Dicky. Ia menilai pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal-usul, penggunaan, dan status pengembalian dana yang dipersoalkan.

Dicky menegaskan bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional di bidang pendidikan harus dilakukan secara serius dan transparan. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, ia meminta agar penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu sekolah justru menimbulkan persoalan baru. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan yang transparan. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, harus ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version