HomeNews

Cek Langsung Kandang Ayam Potong yang Dikeluhkan Warga di Molowahu, Kapolsek Tibawa: Izin Harus Dilengkapi

Sebuah kandang ayam di Desa Molowahu yang dikeluhkan warga/Insert Kapolsek Tibawa. (Definitif.id)

“Jadi kami sampaikan ke Pemdes setempat, bahwa sebelum mereka isi kembali kandang itu, diundang lagi pengelolanya. Kalau izinnya lengkap bikin pernyataan, kalau bau ya bersedia untuk dihentikan proses ini. Tapi kalau dia bersedia mengelola kotoran ayam itu dan tidak mengganggu lingkungan sekitar ya tidak apa-apa,” tambahnya.

Terakhir Ipda Sucipto menegaskan, jika usaha kandang ayam potong tersebut belum memiliki dokumen izin lengkap, maka kegiatan usaha tersebut belum bisa dilanjutkan sampai dokumen perizinannya dilengkapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan, tidak boleh (berkegiatan). Jadi dari Peternakan harus turun juga mengecek. Memang ada beberapa pemukiman yang dekat situ (kandang). Dan keterangan dari beberapa masyarakat sekitar situ, ada tiga orang tadi yang saya tanya, mereka bilang bau sekali, tapi kalau dulu tidak,” pungkasnya. (Red)

Bagikan:   
Exit mobile version