Definitif.id, Gorontalo – Usulan Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Gorontalo untuk mengganti Umar Karim dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD menuai sorotan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (14/9/2026).
Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, membacakan surat masuk dari Fraksi NasDem yang memuat usulan pergantian Umar Karim dari Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.
Langkah politik tersebut kemudian mendapat perhatian dari Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD).
Juru Bicara APKPD, Dicky Modanggu, meminta Fraksi NasDem menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan dalam mengusulkan pergantian Umar Karim.
Menurut Dicky, persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan sebagai keputusan internal fraksi. Sebab, Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang memiliki fungsi penting dalam menjaga etika dan kehormatan lembaga.
“Yang harus dijelaskan terlebih dahulu adalah apa dasar hukum Fraksi NasDem mengusulkan pergantian Umar Karim dari Badan Kehormatan. Jangan sampai keputusan politik fraksi justru tidak sejalan dengan aturan yang mengatur alat kelengkapan DPRD,” ujar Dicky.
Ia mengingatkan, mekanisme mengenai alat kelengkapan DPRD, termasuk Badan Kehormatan, memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.
Karena itu, Dicky meminta Fraksi NasDem memperjelas bentuk pergantian yang dimaksud.
“Fraksi NasDem harus menjelaskan secara terbuka, apakah usulan terhadap Umar Karim tersebut merupakan pergantian anggota BK, perpindahan anggota BK ke AKD lain, atau mekanisme lain yang memang diperbolehkan dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo,” tanya Dicky.
Dicky menegaskan, persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada keputusan administratif atau politik fraksi. Publik juga berhak mengetahui alasan serta landasan aturan yang digunakan.
“Kalau memang ada aturan yang membolehkan pergantian sebelum masa yang ditentukan, silakan tunjukkan pasalnya. Kalau ada mekanisme khusus, jelaskan juga mekanismenya. Jangan sampai publik hanya disuguhi keputusan tanpa dasar hukum yang terang,” lanjutnya.
Umar Karim Dinilai Kritis
Menurut Dicky, usulan pergantian Umar Karim menjadi menarik karena selama ini yang bersangkutan dikenal aktif menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia menilai sikap kritis anggota DPRD semestinya tidak langsung dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu.
Terlebih, ketika kritik tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran, tata kelola lembaga, maupun persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Kalau seorang anggota Badan Kehormatan menjalankan fungsi kontrol dan mempertanyakan persoalan di DPRD, itu justru harus dilihat sebagai bagian dari upaya menjaga marwah lembaga,” katanya.
Dicky bahkan meminta agar tidak muncul persepsi bahwa seorang anggota DPRD yang kritis kemudian berpotensi kehilangan posisi di alat kelengkapan dewan.
“Jangan sampai ada kesan, ketika ada anggota DPRD yang terlalu kritis dan mulai membuka persoalan internal, kemudian justru posisinya di Badan Kehormatan hendak diganti. Kalau memang bukan karena itu, Fraksi NasDem harus menjelaskan alasannya secara terbuka,” tegas Dicky.
Pertanyaan Justru Muncul dari Internal DPRD
Sorotan terhadap rencana pergantian tersebut semakin menguat setelah beredar percakapan dalam grup internal Puncak Botu.
Dalam percakapan tersebut, salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ance Robot, disebut turut mempertanyakan kesesuaian rencana pergantian dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Bagi Dicky, munculnya pertanyaan dari lingkungan internal DPRD justru memperlihatkan bahwa persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan.
“Menarik karena pertanyaan mengenai kesesuaian dengan PP 12 Tahun 2018 itu justru muncul dari internal DPRD sendiri. Artinya, persoalan ini memang membutuhkan penjelasan yang terang,” ujarnya.
Ia meminta pimpinan DPRD maupun Fraksi NasDem tidak menutup ruang bagi publik untuk mendapatkan penjelasan.
Menurutnya, apabila proses pergantian tersebut memang memiliki dasar hukum yang kuat, maka tidak ada alasan untuk merahasiakannya.
Jangan Jadikan BK sebagai Kepentingan Fraksi
Dicky juga mengingatkan agar Badan Kehormatan tidak diposisikan sebagai ruang untuk kepentingan politik fraksi.
Menurut dia, setelah seseorang ditetapkan sebagai anggota BK, tugas yang dijalankan merupakan bagian dari fungsi kelembagaan DPRD.
“Badan Kehormatan itu bukan milik fraksi, karena setelah seseorang ditetapkan menjadi anggota BK, dia menjalankan tugas kelembagaan DPRD. Karena itu, jangan sampai pergantian anggota BK kemudian dipersepsikan sebagai bentuk intervensi terhadap fungsi kelembagaan,” jelas Dicky.
Ia menilai DPRD harus berhati-hati agar keputusan politik tidak menimbulkan kesan bahwa aturan dapat disesuaikan dengan kepentingan tertentu.
“Jangan sampai DPRD yang seharusnya membuat dan mengawasi aturan justru terlihat tidak memahami aturan ketika mengambil keputusan. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.
APKPD: Bukan Membela Umar Karim
Dicky menegaskan, APKPD tidak sedang memperjuangkan posisi Umar Karim secara personal.
Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah memastikan proses pergantian anggota Badan Kehormatan berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan buka kepada publik. Kalau memang Umar harus diganti karena alasan yang sah, jelaskan juga. Tetapi kalau tidak ada dasar yang jelas, jangan memaksakan proses hanya karena kepentingan politik,” tegas Dicky.
Ia berharap pimpinan DPRD dan Fraksi NasDem memberikan penjelasan secara terbuka sehingga tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Bagi APKPD, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai apakah Umar Karim tetap atau keluar dari Badan Kehormatan.
Dicky menyebut ada persoalan yang lebih besar, yakni menyangkut konsistensi DPRD dalam menempatkan aturan di atas kepentingan politik.
“Polemik ini bukan semata-mata mengenai posisi Umar Karim, namun lebih kepada persoalan yang jauh lebih penting, yaitu apakah DPRD Provinsi Gorontalo dapat menempatkan aturan di atas kepentingan politik fraksi,” pungkas Dicky.
