Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Curi Uang Milik Nasabah Bank di Bulukumba, Dua Residivis Asal Jeneponto dan Takalar Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, yang berawal dari laporan Polisi korban. Tim melakukan serangkaian penyelidikan, dari hasil Lidik berhasil mendapatkan informasi, ciri-ciri dan identitas serta alamat seorang pelaku.

Kemudian Lanjut Kasat, pada Jumat (17/11/2023), Tim langsung bergerak menuju Kabupaten Jeneponto, dibackup Tim Resmob Polres Jeneponto. Pelaku S alias DS berhasil diamankan di rumahnya pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 01.55 Wita tengah malam.

“Saat diinterogasi awal, pelaku S alias DS mengakui melakukan pencurian sebuah tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp 60 juta di Kabupaten Bulukumba,” jelas Kasat.

“Ia, juga mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya yakni R alias DT yang merupakan warga Kabupaten Takalar,” tambahnya.

Dari hasil keterangan Pelaku S alias DS, Tim Gabungan selanjutnya melakukan pengembangan dan dibackup Tim Resmob Polres Takalar. Tim Gabungan berhasil menangkap pelaku R alias DT di rumahnya di Kabupaten Takalar.

Selain berhasil mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 574 ribu yang merupakan sisa dari uang hasil curian, serta 2 unit handphone merek Nokia dan Samsung lipat.

Barang bukti lain yaitu, 1 unit sepeda motor merek Yamaha MX King warna hitam, 1 buah helm warna hitam, 1 lembar jaket/hoodie warna abu-abu, 2 buah celana jeans dan sepasang sepatu warna hijau, semua barang bukti itu adalah yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.

Bagikan: