Definitif.id, Bulukumba – Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian uang nasabah Bank yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.
Dua pelaku itu yakni S alias DS (50), yang beralamat di Dusun Barayya, Desa Borong Tala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Dan pelaku R alias DT (38), alamat Lingkungan Billa Caddi, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Sedangkan korban dalam kejadian ini yakni F (27), bekerja sebagai Staf Desa, yang beralamat di Dusun Tupare, Desa Malleleng, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Serta korban lainnya yakni HJG (49), merupakan IRT, alamat Campagarigi, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.