, Kabupaten Gorontalo – Toko masyarakat Dungaliyo-Bongomeme, Ramli Mapo, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Gorontalo dari Partai Demokrat, Rabu (06/02/2024).
Pantauan Media, Ramli beserta sejumlah masyarakat tiba di Sekretariat Panwaslu pukul 10.30 WITA dan langsung diterima oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Dungaliyo.
Saat diwawancarai, Ramli mengatakan bahwa kapasitasnya melaporkan oknum Caleg Kabupaten Gorontalo itu adalah sebagai warga negara Indonesia.
“Kapasitas saya melapor hari ini sebagai warga negara Indonesia yang baik, memberikan informasi kepada Panwaslu bahwa telah terjadi secara terang-terangan, dan terbuka pelanggaran kode etik pemilu yakni money politik,” kata Ramli.