HomeNews

Datangi Panwaslu, Ramli Adukan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo

Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Toko masyarakat Dungaliyo-Bongomeme, Ramli Mapo, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Gorontalo dari Partai Demokrat, Rabu (06/02/2024).

Pantauan Media, Ramli beserta sejumlah masyarakat tiba di Sekretariat Panwaslu pukul 10.30 WITA dan langsung diterima oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Dungaliyo.

Saat diwawancarai, Ramli mengatakan bahwa kapasitasnya melaporkan oknum Caleg Kabupaten Gorontalo itu adalah sebagai warga negara Indonesia.

“Kapasitas saya melapor hari ini sebagai warga negara Indonesia yang baik, memberikan informasi kepada Panwaslu bahwa telah terjadi secara terang-terangan, dan terbuka pelanggaran kode etik pemilu yakni money politik,” kata Ramli.

“Informasi yang saya terima sejak Sabtu sore ada beberapa mobil yang diarahkan untuk menjemput massa di titik-titik basis saya, sehingganya saya perintahkan kepada teman-teman relawan dan simpatisan untuk tetap menjaga dan menginformasikan,” sambungnya.

Dijelaskan Ramli, bahwa pada hari Minggu sore berdasarkan informasi yang ia terima ada 7 mobil yang memuat massa diarahkan ke Kecamatan Telaga, tetapi setelah ia ikuti dan ia intai ternyata mobil tersebut diarahkan ke Kecamatan Pulubala,

“Di sana (Kecamatan Pulubala) masyarakat diarahkan di sebuah perum, dan diserahkan uang sejumlah Rp 150.000 per orang, dan diarahkan bersumpah mencoblos salah satu kandidat dari sebuah partai politik di Kabupaten Gorontalo,” jelasnya.

Bagikan:   
Exit mobile version