Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Di Daerah Serambi Madinah kini memiliki gudang minuman keras (miras), tepatnya di Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, kompleks pergudangan yang diduga menjadi ‘lumbung miras’ tersebut hanya berjarak berapa ratus meter dengan Polsek Telaga Biru, Koramil Telaga, Kantor Desa Tinelo, dan juga Kantor Kecamatan Telaga Biru, serta Polda Gorontalo.
Kepala Desa (Kades) Tinelo, Rusdiyanto Achmad, saat dikonfirmasi mengatakan, sudah mengetahui adanya gudang miras di desanya sejak tiga bulan lalu.
“Mereka mulai beroperasi sejak tanggal 1 Desember 2023 kemarin. Kalau pengurusannya setahu saya sudah sekitar tiga atau empat bulan kemarin,” tuturnya, Kamis (04/01/2024).
Rusdiyanto pun mengaku Desa Tinelo adalah desa tangguh bebas dari miras dan juga narkotika program dari Polda Gorontalo. Maka dari itu terlepas dari adanya ijin tersebut, selaku Pemerintah Desa yang merupakan representasi Pemerintah Daerah, Rusdiyanto mengaku tidak ingin ada aktivitas peredaran miras di wilayahnya.
Di tempat berbeda, Muchtar Potutu selaku Camat Telaga Biru memiliki tanggapan berbeda, di mana ia mengaku tidak mengetahui adanya distributor miras di wilayahnya, meski lokasi kantor Camat berada dekat dengan komplek pergudangan.
“Saya belum tahu ada yang seperti itu,” kata Muchtar Potutu saat ditemui di ruang kerjanya.
Bahkan dirinya berjanji, akan mencari tahu kebenaran informasi tersebut dan akan menindaklanjutinya bersama pihak Kepolisian setempat.
