Definitif.id, Jakarta – Soal adanya mosi tidak percaya yang diajukan oleh sebagian Senator di Parlemen terkait pencopotan Fadel Muhammad dari posisi Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), membuat Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Gorontalo itu tak terima dengan pencopotan tersebut.
Mengutip dari Metroonlinentt.com, bahwa imbas mosi tak percaya itu, eks politikus Golkar tersebut tergusur dari kursi Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.
Menanggapi hal itu, Fadel menyebut pencopotannya dari posisi pimpinan MPR RI tersebut inkonstitusional atau tidak sesuai dengan konstitusi. Olehnya itu, Fadel pun siap melawan yang diantaranya dengan upaya hukum.
Ditegaskan Fadel, kedudukannya sebagai Wakil Ketua MPR RI Periode 2019-2024 itu sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Fadel pun menyebut bahwa dirinya sudah bekerja dan menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan DPD RI tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkan untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD RI.
“Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan. Tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan pengambilalihan mandat oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” kata Fadel dalam keterangannya, Jum’at (19/8/2022) kemarin.
Fadel menambahkan, manuver sejumlah anggota DPD RI yang mengajukan mosi tak percaya itu masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan. Sehingganya, dirinya pun mengancam akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Selain itu, Fadel juga akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia juga memikirkan langkah gugatan pengadilan secara perdata dan pidana. Fadel menyebut, bahwa seluruh laporan hukum tersebut tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.
Menurut eks Gubernur Gorontalo itu, kesewenangan jangan dibiarkan. Apalagi terlebih di lembaga tinggi negara. “Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Untuk diketahui, posisi Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI digantikan oleh Tamsil Linrung. Keputusan nama Tamsil Linrung itu merujuk dari Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis malam.
“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nono menjelaskan, dalam proses pemungutan suara tersebut diikuti 96 anggota DPD RI, dengan 93 suara sah, satu abstain, dan dua suara tidak sah.
Sebelumnya, dalam paripurna ke-2 DPD RI masa sidang I tahun Sidang 2022-2023, mayoritas anggota DPD RI menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Fadel. Mereka ingin Fadel dicopot dari posisi Wakil Ketua MPR RI.