Definitif.id, Pohuwato – Toko Emas Permata Indah yang berlokasi di Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik. Meski pemerintah pusat melalui Presiden Republik Indonesia telah menginstruksikan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) beserta rantai distribusi hasil tambangnya, toko emas tersebut terpantau masih beroperasi seperti biasa.
Keberadaan toko tersebut memicu pertanyaan di tengah gencarnya upaya penertiban aktivitas ilegal yang berkaitan dengan peredaran emas hasil PETI. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas maupun penutupan operasional terhadap toko yang diduga masih melakukan aktivitas jual beli emas tersebut.
Ironisnya, ketika media ini berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Pohuwato terkait langkah penanganan yang akan dilakukan, akses komunikasi justru terputus. Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., diketahui memblokir nomor WhatsApp wartawan saat hendak dimintai keterangan mengenai persoalan tersebut.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, Toko Emas Permata Indah masih bebas menjalankan aktivitas usahanya tanpa terlihat adanya teguran ataupun tindakan dari aparat penegak hukum setempat.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G) telah mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum terhadap aktivitas toko emas yang diduga berkaitan dengan peredaran emas hasil PETI. Namun hingga saat ini, desakan tersebut dinilai belum mendapatkan respons konkret dari pihak Polres Pohuwato.








