“Serta melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” tambahnya menandaskan. (Indra)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Gorontalo Utara
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gorontalo Utara Ditetapkan Tersangka
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gorontalo Utara Ditetapkan Tersangka

Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu
“Jika pemerintah daerah dan DPRD benar-benar memenuhi hak guru serta memastikan sarana dan prasarana pendidikan…
“Itu tidak bisa, Pak. Harus dikonsultasikan lagi dengan pihak kementerian,” tandasnya. Pernyataan Wakil Bupati tersebut…
Kendati belum ditemukan indikasi pelanggaran, aparat bersama pihak terkait tetap akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan…
Selain itu, pola operasi para pelaku juga disebut tidak menetap. Lokasi aktivitas diduga sering berpindah-pindah…
Definitif.id, Sangihe – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan bahwa warga yang rumahnya mengalami…