“Serta melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” tambahnya menandaskan. (Indra)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Gorontalo Utara
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gorontalo Utara Ditetapkan Tersangka
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gorontalo Utara Ditetapkan Tersangka
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Melihat ramai dan bebasnya aktivitas sawmill tersebut, menjadi tanda tanya apakah benar ada keterlibatan oknum…

Kondisi inilah yang membuat pedagang ikan di pasar, dapur MBG dan pembeli lokal kelimpungan memperoleh…

Menanggapi tuntutan warga, Penjabat Kepala Desa Botumoputih, Wanris Kango, menyatakan tidak dapat membatalkan hasil Pilkadus…

Dalam sesi evaluasi organisasi, Rakerda mencatat kesiapan pengurus di tingkat kabupaten. Kabupaten Gorontalo Utara dan…

Definitif.id, Sangihe – Para pengepul ikan tuna lokal, pedagang pasar, serta penyelenggara dapur Makan Bergizi Gratis…


