Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Gorontalo Utara Ditetapkan Tersangka

“Serta melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),” tambahnya menandaskan. (Indra)

Bagikan: