Kemudian, kata Kapolres PALI, dari penyelidikan pihaknya melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara kasus AS ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Hal itu setelah kami mendengar ekspos dari inspektorat Kabupaten PALI tanggal 7 November 2022 ada kerugian Negara lebih kurang 540 juta dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang diterima oleh Kades Purun Timur tahun 2021” ucapnya
Berdasarkan alat bukti yang ada, pihak polres kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AS selaku Kades Desa Purun Timur Kabupaten PALI.
“Berdasarkan gelar perkara tersebut maka saya perintahkan anggota saya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, tadi sore di daerah pantai dewa dipimpin oleh Kanit Tipikor, kita menemukan tersangka dan langsung kita amankan seperti yang kita lihat dibelakang saya, jadi kita amankan dulu satu kali 24 jam untuk melakukan kepentingan hukum sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Pali.
Kapolres menyebut saat gelar perkara bersama Inspektorat kabupaten PALI ditemukan ada beberapa item kegiatan yang diduga fiktif yang dilakukan AS dari anggaran ADD dan anggaran DD tahun 2021.
“Personil kita, yang kita turunkan cukup banyak, Kanit Tipikor beserta anggotanya dan juga di backup unit Pidum anggota lapangan kita juga turun dengan personil yang lain, jadi cukup banyak,” ungkap Kapolres PALI.
Dia menegaskan selama kepemimpinannya, Ia akan tetap konsisten memberantas pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten PALI.
