Definitif.id, Gorontalo Utara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan ISK, selaku Ketua Tim Manajemen DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Anggaran 2020 dan juga sebagai Kepala Bidang (Kabid) PAUD pada Dinas Pendidikan Gorut, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, atau adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional PAUD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan sebagaimana Pasal 184 KUHAP, Kamis (16/11/2023).
Beranda
Daerah
Gorontalo
Gorontalo Utara
Diduga Salahgunakan Kewenangan, Oknum Eks Kepala Bidang di Gorontalo Utara Ditahan Kejaksaan
Diduga Salahgunakan Kewenangan, Oknum Eks Kepala Bidang di Gorontalo Utara Ditahan Kejaksaan
Rekomendasi untuk kamu
Definitif.id, Gorontalo – Terkait beredarnya video yang memperlihatkan aksi emak-emak di Gorontalo menimpuk sebuah mobil…
Definitif.id, Gorontalo Utara – Pekerjaan pembangunan pagar di Desa Gentuma Kecamatan Gentuma Kabupaten Gorontalo Utara…
Definitif.id, Opini – Pilkada tidak bisa dilepaskan dari istilah “perang”. Namun, perang yang penting adalah…