HomeNews

Diduga Salahgunakan Kewenangan, Oknum Eks Kepala Bidang di Gorontalo Utara Ditahan Kejaksaan

“Sehingga tersangka ISA oleh Tim Penyidik disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah),” tambahnya menandaskan. (Indra)

Bagikan:   
Exit mobile version