“Sehingga tersangka ISA oleh Tim Penyidik disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah),” tambahnya menandaskan. (Indra)
Beranda
Daerah
Gorontalo
Gorontalo Utara
Diduga Salahgunakan Kewenangan, Oknum Eks Kepala Bidang di Gorontalo Utara Ditahan Kejaksaan
Diduga Salahgunakan Kewenangan, Oknum Eks Kepala Bidang di Gorontalo Utara Ditahan Kejaksaan

Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu
Definitif.id, Tahuna – Program Tol Laut di Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menyisakan pertanyaan. Di tengah…
Definitif.id, Tahuna – Akses transportasi laut dari Tahuna menuju Siau dan sejumlah pulau lainnya mengalami…
Definitif.id, Gorontalo – Penarikan Umar Karim dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo oleh…
Oleh: Jeffry As. Rumampuk / Founder Butota Definitif.id, Opini – Polemik antara Pemerintah Kota Gorontalo…