Definitif.id, Gorontalo Utara – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan ISK, selaku Ketua Tim Manajemen DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun Anggaran 2020 dan juga sebagai Kepala Bidang (Kabid) PAUD pada Dinas Pendidikan Gorut, sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, atau adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan DAK Nonfisik Bantuan Operasional PAUD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan sebagaimana Pasal 184 KUHAP, Kamis (16/11/2023).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, ISK juga telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tipidsus Kejari Gorut dengan Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 16 November 2023. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
“Dugaan perbuatan pidana adanya benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan kali pertama di Gorontalo yang dilakukan oleh tersangka ISK, di mana kewenangan tersangka ISK selaku Ketua Tim Manajemen DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2020 dan juga sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara telah memberikan sosialisasi kepada pengelolah PAUD yang mengarahkan untuk membelanjakan kebutuhan BOP PAUD yang bersumber dari dana hibah di Toko Abdi Jaya yang juga adalah milik dari tersangka ISK sendiri,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut Bambang Winarno, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ruly Lamusu, dalam Siaran Persnya.
