Definitif.id, Gorontalo – Suatu usaha maupun kegiatan objek wisata baik di bagian pesisir pantai maupun yang terletak di wilayah konservasi banyak diminati oleh wisatawan lokal maupun mancanegara, akan tetapi setiap kegiatan termasuk kegiatan wisata setiap pelaku usaha wajib memperhatikan peraturan yang berlaku terutama terkait izin lingkungan sesuai ketentuan yang ada.
Dionumo misalnya, salah satu objek wisata yang ada di bagian utara Gorontalo tepatnya di Desa Deme II, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) itu mulai dikenal oleh wisatawan baik lokal maupun manca negara pada 3 tahun terakhir. Wisata yang menyajikan keindahan alam laut lepas dan keindahan biota lautnya tersebut diduga belum memiliki izin lingkungan sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana yang telah diubah dan ditambahkan pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Provinsi Gorontalo Amin Suleman menyampaikan, bahwa pulau atau wilayah konservasi yang kini digunakan sebagai objek wisata di Gorut itu, yang saat ini telah dibangunan beberapa bangunan termasuk villa milik salah satu pejabat publik di Gorontalo diduga belum memiliki dokumen izin lingkungan sebagai bentuk syarat mutlak yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepada Definitif.id, Senin (20/06/2022), Amin menduga villa yang dibangun di daratan objek wisata Dionumo tersebut belum mengantongi izin lingkungan sesuai ketentuan yang harus ditaati oleh setiap pelaku usaha, sebagaimana diperjelas pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.
