HomeNews

Dilaporkan ke Bawaslu atas Money Politik, 3 Oknum Tim Sukses Gorut Terancam Penjara

Definitif.id Gorontalo Utara – Tiga orang yang diduga bagian dari tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 02 dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas dugaan praktik politik uang. Laporan tersebut diajukan oleh warga, Agus Musada, Senin (14/04/2025).

Agus dalam laporannya menyebutkan tiga tersangka berinisial SAP, TP, dan AH diduga membagikan uang kepada masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Anggrek. Ia juga melampirkan barang bukti berupa uang tunai dan dokumen identitas.

“Ini bukan sekadar persoalan menang atau kalah, tapi tentang perlawanan terhadap praktik kotor yang merusak demokrasi,” tegas Agus saat dikonfirmasi media.

Ia menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengancam pelaku politik uang dengan hukuman penjara 3-6 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

“Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pelaku langsung, tapi juga bagi yang memerintahkan atau mengetahui tindakan tersebut,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Bawaslu Gorontalo Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Bagikan:   
Exit mobile version