Definitif.id, Gorontalo – “Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sebesar Rp1.479.226.000,00 (Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah) seketika sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.”
Begitulah salah satu bunyi amar putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Abu Arif Hasibuan terhadap Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo dalam sengketa Perbuatan Melawan Hukum pada komponen pekerjaan di Jl. Pandjaitan, Kota Gorontalo.
Abu Arif Hasibuan saat diwawancarai oleh Awak Media Definitif.id melalui Kuasa Hukumnya Frengki Uloli menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya mendapatkan Pekerjaan Proyek Dana PEN di Jln. Panjdaitan melalui mekanisme Amandemen Pekerjaan ke VIII dengan Nomor: 050/1556/AMAND-K/XII/2022 tanggal 5 Desember 2022 atas Kontrak Nomor: 050/PU.PR/BM/731/KONTRAK/ PEN/XI/2021 tanggal 22 November 2021, atas kepercayaan Pemerintah Kota Gorontalo tersebut.
Selanjutnya Hasibuan langsung melaksanakan beberapa tahapan persiapan, yaitu Pengadaan Material, Pekerjaan Mall dan Kontrak (Rumah) Tempat Penyimpanan Material.
Ironisnya, berselang 4 hari setelah kliennya menyiapkan segala kebutuhan untuk keberlanjutan pekerjaan proyek PEN yang menyita perhatian publik itu, justru PPK pada tanggal 9 Desember 2022 memberikan perpanjangan pekerjaan kepada Kontraktor sebelumnya.
“Tentunya hal ini mengakibatkan klien saya sangat dirugikan. Puncaknya klien saya sepakat untuk mengajukan gugatan pada tanggal 28 Juli 2023 dan diregistrasi oleh pengadilan negeri gorontalo dengan nomor perkara: 64/Pdt.G/2023/PN Gto,” tegas Frengky.







