Atas putusan ini, Hasibuan sudah merasa cukup puas, meskipun sebenarnya dalam gugatan tersebut Hasibuan sebenarnya menuntut kerugian materil sebesar Rp. 1,5 Miliar dan immaterial sebesar Rp. 100 Juta, ada selisih sedikit, tapi baginya hal tersebut tidak apa-apa. Karena menurut Frengky, yang terpenting hari ini adalah Kliennya dapat sesegera mungkin menyelesaikan kewajibannya kepada para Supplier, karena material yang telah diangkut ke Direksi Keet tersebut 100% masih menunggak.
Bahkan lanjut Frengky, Alat Berat milik Hasibuan sampai saat ini masih ditahan (disandera) oleh pemilik tempat penyimpanan material, karena belum melaksanakan kewajibannya terhadap pembayaran peminjaman tempat tersebut.
“Dengan adanya putusan ini, saya berharap Dinas PUPR Kota Gorontalo sudah dapat melaksanakan secara sukarela pembayaran terhadap kerugian materil yang dialami Pak Hasibuan,” harap Frengky, Rabu (07/02/2024).
Disinggung terkait pekerjaan yang sampai saat ini belum juga selesai, Frengky menambahkan, silahkan tanyakan ke Dinas PUPR Kota Gorontalo, karena Walikota telah memberikan deadline pekerjaan bahwa proyek itu harus sudah selesai sebelum 31 Desember 2023, nyatanya bahkan sampai hari ini Bulan Februari 2024 pekerjaan masih tetap berjalan.
Frengki juga mengingatkan kepada Pemda Kota, agar bisa memacu pekerjaan tersebut, “hati-hati” kalau warga Kota sudah gerah dengan lambatnya pekerjaan tersebut bisa jadi mereka juga akan mengajukan gugatan class action.
“Bayangkan saja, sebelum ada pekerjaan jalan tersebut, setiap Warung, Toko, Rumah Makan yang ada disepanjang jalan tersebut per harinya mendapatkan keuntungan usaha sekian juta, tapi tiba-tiba akibat pekerjaan yang cukup panjang dan terlalu lama ini, dari total pendapatan harian mereka jadi menurun 50% bahkan 70%, per harinya, dikalikan sudah berapa tahun derita kerugian itu dialami warga.








