Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dirjen Dukcapil dan Walikota Bogor Kolaborasi dengan Kemenag dan Mahkamah Agung Isbat Nikahkan 32 Pasutri

“Dengan disahkannya secara negara hak-hak mereka akan lebih mudah dipenuhi pemerintah,” ujarnya.

Kepala Kantor Pengadilan Agama IA Bogor, Nasrul mengatakan, pihaknya melakukan penyaringan terlebih dahulu kepada pendaftar dengan berbagai persyaratan. Persyaratan yang harus dipenuhi peserta yakni menghadirkan wali yang berhak (ayah kandung, kakek, kakak laki-laki atau paman), bukan asal menunjuk orang lain sebagai wali.

Pasalnya, banyak peserta yang menunjuk orang lain sebagai wali nikah, padahal ada wali yang berhak. Peserta juga harus membawa saksi nikah, ada maharnya dan peserta laki-laki tidak mempunyai istri sah lainnya.

“Jadi kami saring betul dan lolos 33 peserta ini. Kami tidak mau menetapkan perkawinan yang tidak sesuai syarat dan rukunnya,” tegasnya.

Ia memastikan, 33 peserta sidang isbat nikah massal hari ini merupakan peserta yang tidak mendaftarkan pernikahannya karena tidak mempunyai uang, rumah terlalu jauh dengan KUA, dan karena sibuk sehingga lupa ke KUA. Mereka yang memenuhi syarat yang akan dikabulkan permohonannya, mengingat sidang isbat ini gratis.

“Setelah penetapan sah nikah, diserahkan ke KUA untuk dicatat, dikeluarkan buku nikahnya dan setelah diakui negara peserta bisa membuat akta kelahiran, dan hak warga negara lainnya,” katanya. Dukcapil (***)

Bagikan: