Definitif.id, Lamsel — Sepekan, jajaran Buru Sergap Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 30,4 Kg sabu, 19 Kg ganja, dan 20 ribu butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bakauheni dan Penengahan dan ditangkap empat pelaku.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso, S.Pd mengatakan, pertama kali digagalkan peredaran 19 Kg ganja dan 400 gram sabu di depan salah satu rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat 19 Agustus 2022. Dari penangkapan barang bukti narkoba tersebut di bekuk dua orang pelaku kurir dan penerima barang.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada Truk Hino B 9051 SYO mencurigakan membawa ganja dan sabu, dan langsung ditindak lanjuti dilakukan penyelidikan dan pembuntutan. ” kata Kompol Sukamso, S.Pd saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Senin (5/9/2022).