“truk Colt Diesel bernomor polisi BE 8631 WW membawa barang haram tersebut. Kemudian benar adanya, mobil itu ditemukan di Jalinsum Penengahan,” jelas Sukamso.
Hasil pemeriksaan, didapati di dalam bak truk ada tumpukan karung berisikan arang batok. Namun ditemukan dua tas ransel berisikan 30 bungkus kemasan plastik berisikan 30 Kg sabu.
Selain itu, ada juga empat bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi logo batman warna hijau ada 20 ribu butir. Dari pengakuan keduanya, barang terendah didapat dari Medan, kemudian transit di Lampung dan dikirim ke Cilegon, Banten.
Dari hasil penggalan tersebut Polres Lampung Selatan dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak 152.000 (sepuluh ribu) orang, dengan asumsi 1 (satu) gram sabu dikomsumsi oleh 5 (lima) orang, 3.800 (tiga ribu delapan ratus) orang dengan asumsi 5 (lima) gram ganja dikonsumsi oleh 1 (satu) orang dan 40.000 (empat puluh ribu) orang dengan asumsi 1 (satu) butir Ekstasi dikonsumsi oleh 2 (dua) orang.
Pasal yang disangkan terhadap para pelaku yakni pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (Nzr/hms)
