Definitif.id, Lamsel — Sepekan, jajaran Buru Sergap Sat Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil menggagalkan peredaran 30,4 Kg sabu, 19 Kg ganja, dan 20 ribu butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bakauheni dan Penengahan dan ditangkap empat pelaku.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso, S.Pd mengatakan, pertama kali digagalkan peredaran 19 Kg ganja dan 400 gram sabu di depan salah satu rumah makan di Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat 19 Agustus 2022. Dari penangkapan barang bukti narkoba tersebut di bekuk dua orang pelaku kurir dan penerima barang.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada Truk Hino B 9051 SYO mencurigakan membawa ganja dan sabu, dan langsung ditindak lanjuti dilakukan penyelidikan dan pembuntutan. ” kata Kompol Sukamso, S.Pd saat ekspos di Mapolres Lampung Selatan, Senin (5/9/2022).
Ada pun truk itu, dikendarai tersangka Muji dari Pekanbaru, Riau sedang berhenti di rumah makan. Lalu dilakukan pemeriksaan badan, barang, dan kendaraan, hingga ditemukan sekarung besar berisikan 19 paket berisi 19 Kg ganja dan empat paket sabu seberat 400 gram di dalam bak truk.
Dari hasil introgasi yang dilakukan tim buru sergap pelaku Muji menjelaskan barang tersebut hendak dibawa ke Kota Malang. Kemudian kami berhasil melakukan penangkapan penerima barang bernama Eka, selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan, untuk pemeriksaan lanjutan.
Tim Buser Sat Narkoba Polres Lampung Selatan tidak tinggal diam dengan keberhasilan sebelumnya, kali ini Rabu (24/8/2022) malam, tim kembali menggagalkan peredaran 30 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi disebuah rumah makan di Jalinsum Penengahan, Lampung Selatan. Dari penggagalan itu, berhasil diamankan dua kurir FS dan SR asal Sulawesi.
