HomeNews

DPD PJS Gorontalo Sesalkan Penghentian Kasus Dugaan Money Politics oleh Bawaslu Pohuwato

Jhojo Rumampuk. (Ist)

Definitif.id, Gorontalo – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan money politics pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pohuwato.

Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk, mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah Bawaslu Pohuwato. Menurutnya, bukti-bukti formil dan materil yang dimiliki oleh Bawaslu seharusnya menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan penyelidikan atas dugaan politik uang yang dianggap dapat merusak integritas demokrasi di daerah tersebut.

“Penghentian kasus ini bukan hanya mengecewakan, tapi juga mencerminkan ketidakseriusan Bawaslu dalam menegakkan aturan demokrasi yang bersih dan jujur. Bukti-bukti yang ada seharusnya cukup kuat untuk membawa kasus ini ke proses lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan serta melaporkan para komisioner Bawaslu Pohuwato ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada pekan depan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kasus tersebut mendapat perhatian serius dan ditangani secara adil.

“Kami tidak akan tinggal diam. Gugatan dan laporan ke DKPP ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga demokrasi tetap bersih dari praktik-praktik kotor seperti politik uang. Kami berharap DKPP dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan berintegritas,” tambahnya.

Bagikan:   
Exit mobile version