Definitif.id, Gorontalo Utara – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna ke-42 yang digelar di ruang sidang DPRD, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gorontalo Utara, Dedi Dunggio, dan dihadiri Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ketua DPRD Dedi Dunggio mengatakan pembahasan pada tingkat pertama menjadi tahapan awal bagi DPRD untuk mencermati laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD 2025.
“Ranperda ini akan dibahas secara menyeluruh sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Dedi.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang selanjutnya akan dikaji oleh DPRD melalui pembahasan di tingkat komisi maupun alat kelengkapan dewan sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama.
Dedi berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan objektif dan menghasilkan rekomendasi yang memperkuat tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara.








