Definitif.id, Gorontalo Utara – Terkait dengan kondisi daerah saat ini yang begitu memprihatinkan, terlebih terhadap proses pembangunan daerah yang saat ini kita ketahui bersama tidak ditunjang dengan anggaran yang memadai, kini mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 diketuk dalam kondisi yang defisit sekitar Rp 39 miliar. Tidak hanya itu saja, kondisi APBD Tahun Anggaran 2023 tidak disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212, sehingga menurut DPRD Gorut harus disesuaikan.
Dengan melihat kondisi keuangan daerah yang sampai pertengahan tahun lewat, DPRD dibuat semakin gelisah karena pada dasarnya banyak yang harus diperhatikan untuk dilaksanakan terutama untuk program pembangunan daerah, sementara untuk anggaran yang tersedia terinformasih tidak ada.
Perubahan anggaran saat ini yang tengah dibahas di Badan Anggaran (Banggar) akan menjadi pembuktian perhatian DPRD Gorut terhadap daerah. Pasalnya, sejak KUA-PPAS selesai dibahas, DPRD Gorut terus mengingatkan kepada pihak eksekutif untuk segera memasukan rancangan perubahan APBD, mengingat waktu yang terus berjalan.
Sayangnya, target akhir Agustus rancangan perubahan anggaran rencananya akan dimasukan, terus molor hingga masuk pekan kedua bulan September. Bahkan terinformasi rancangan perubahan yang dimasukan, sebenarnya belum seimbang antara pendapatan dan belanja. Namun karena mengejar waktu, maka rancangan perubahan anggaran tersebut tetap dimasukan.
