Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

DPRD Gorut Terima LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022

Definitif.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawabab (LKPJ) Bupati Gorut Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang sidang utama gedung DPRD, Senin (03/04/2023).

Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ tersebut dihadiri dan dibahas lebih lanjut oleh seluruh Fraksi di DPRD Gorut. Pelaksanaan Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang setiap awal tahun DPRD menggunakan hak konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah.

“Secara kelembagaan, DPRD memandang perlu untuk dilaksanakan paripurna dan penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dengan tujuan mengevaluasi dalam rangka kepentingan perbaikan pelaksanaan sistem Pemerintahan Daerah yang sedang berjalan,” kata Ketua DPRD Gorut, Deasy Sandra Datau.

Lebih lanjut Deasy menjelaskan, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, bahwa LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilakukan sekali dalam setahun dan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berdasarkan Pasal 14 Ayat 1, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian urusan pemerintahan,” urai Deasy.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 14 Ayat 1, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan.

Bagikan: