Definitif.id, Gorontalo Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Anggrek menyatakan surat Kepala Desa (Kades) Ibarat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, telah ditindaklanjuti bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Anggrek, IPDA Roman Sunge, seperti di kutip dari Paripurna.co.id, Minggu (28/6/2026).
“Sudah ditindaklanjuti dengan Forkopimcam,” ujar IPDA Roman Sunge melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika dimintai penjelasan mengenai bentuk tindak lanjut yang telah dilakukan, termasuk hasil penanganannya, Kapolsek belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Pertanyaan media mengenai apakah aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Ibarat saat ini masih berlangsung atau telah dihentikan juga belum dijawab. Demikian pula mengenai langkah yang akan ditempuh kepolisian apabila aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut masih ditemukan di lokasi.
Sementara itu, Camat Anggrek, Teffi Andaru Alwi, mengatakan pihaknya masih menelusuri surat dimaksud beserta tindak lanjut yang pernah dilakukan Pemerintah Kecamatan Anggrek. Menurutnya, surat tersebut diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Anggrek.
“Terkait surat yang dimaksud saya lagi mau telusuri dulu suratnya dan tindak lanjut dari pemerintah kecamatan bila sudah ada. Karena saya baru menjabat kurang lebih dua bulan sebagai Camat Anggrek, sedangkan surat tersebut sudah dari Februari 2025,” ujar Teffi.








