, Ogan Ilir (Sumsel) – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga menyalahgunakan jabatannya, dengan menggelandang salah satu warga masyarakat berinisial AP alias Apriansyah, warga jalan Tasik Desa Tanjung Seteko.
Diketahui bahwa warga yang di tangkap tersebut sehari harinya bekerja di sebuah konter handphone pada pasar indralaya dekat tangga bagian belakang pasar dan di tangkap dengan tuduhan menggunakan obat – obat terlarang.
Dua orang oknum PNS yang di duga melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut berinisial SK dan AK, dimana keduanya diduga bukan merupakan penyidik di kantor BNN setempat