Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Dua Tong Emas Diduga Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Pohuwato, Pengawasan Dipertanyakan

Definitif.id, Pohuwato – Dugaan praktik pengolahan emas tanpa legalitas kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pohuwato. Dua unit tong pengolahan emas di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, dan Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, diduga tetap beroperasi meski status perizinannya belum jelas.

Pantauan pada Kamis (30/7/2026) memperlihatkan aktivitas di kedua lokasi masih berjalan. Tidak terlihat tanda-tanda operasional dihentikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, siapa yang mengawasi dan mengapa aktivitas yang diduga belum berizin tersebut masih bisa berlangsung?

Informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, tong pengolahan emas di Desa Taluduyunu diduga berkaitan dengan pria berinisial BN. Sementara fasilitas di Desa Botubilotahu disebut-sebut diduga milik pria berinisial KD.

Sumber tersebut mengatakan kedua tong itu diduga bukan baru beroperasi. Aktivitas pengolahan disebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih berjalan.

Persoalan semakin serius karena kedua fasilitas tersebut diduga menerima material dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di wilayah Patilanggio, Buntulia hingga Marisa.

Jika dugaan ini benar, maka rantai aktivitas pertambangan yang bermasalah diduga tidak berhenti di lokasi PETI. Material hasil tambang diduga terus bergerak hingga masuk ke fasilitas pengolahan.

Kondisi ini semestinya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sebab, pemberantasan PETI akan sulit efektif jika hanya menyasar pekerja atau lokasi tambang, sementara mata rantai pengolahan hasil tambang yang diduga ilegal masih dapat beroperasi.

Masyarakat pun berhak mempertanyakan keberadaan dua tong tersebut. Jika memang tidak memiliki izin, mengapa aktivitasnya bisa berlangsung begitu lama? Apakah pengawasan lemah, atau memang belum ada tindakan tegas?

“Kalau memang tidak memiliki izin, tentu masyarakat berharap ada langkah tegas dari instansi yang berwenang. Semua pihak seharusnya diperlakukan sama di hadapan aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas kedua tong pengolahan tersebut maupun langkah konkret yang telah dilakukan terhadap aktivitasnya.

Media ini masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Jika nantinya ditemukan dokumen perizinan yang sah atau terdapat penjelasan resmi dari pemilik maupun instansi berwenang, media ini akan memuatnya sebagai bentuk keberimbangan dan pemenuhan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis | Khalid

Bagikan: