HomeNews

Dugaan Kasus Pelanggaran Pemilukada Kades Malambe Naik Tahap II di Kejaksaan Gorut

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H (kemeja putih) bersama staf penyidik. Foto: Indra Definitif

Definitif.id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang melibatkan Rahmad Bauwo alias MAD, Kepala Desa Malambe, Kecamatan Ponelo Kepulauan, pada Selasa (14/10/2024) pukul 12.40 WITA.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Rahmad Bauwo diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemilukada 2024. Dalam sebuah kegiatan penyerahan bantuan beras, Rahmad mempersilakan Idrus Thomas Mopili, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon tersebut, untuk menyerahkan bantuan secara simbolis yang diketahui saat itu sedang melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka dan sedang dalam izin kampanye.

“Perbuatan tersangka Rahmad Bauwo didakwa melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Bagas.

Kasus ini bermula pada 14 Oktober 2024, saat dilaksanakan kegiatan penyerahan bantuan beras dari Bulog Provinsi Gorontalo di Desa Malambe. Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 warga. Dalam kegiatan tersebut, Idrus Thomas Mopili, yang juga Ketua DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus suami dari Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjana Hasan Yusuf, menyerahkan bantuan secara simbolis.

Bagikan:   
Exit mobile version