Definitif.id, Gorontalo Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas kasus pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang melibatkan Rahmad Bauwo alias MAD, Kepala Desa Malambe, Kecamatan Ponelo Kepulauan, pada Selasa (14/10/2024) pukul 12.40 WITA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Rahmad Bauwo diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemilukada 2024. Dalam sebuah kegiatan penyerahan bantuan beras, Rahmad mempersilakan Idrus Thomas Mopili, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon tersebut, untuk menyerahkan bantuan secara simbolis yang diketahui saat itu sedang melaksanakan kegiatan kampanye tatap muka dan sedang dalam izin kampanye.